Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yusuf Daeng; Nelda Ningsih; Fatma Khairul; Sri Winarsih; Zulaida Zulaida
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6796

Abstract

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bahwa terdapat kurang lebih sekitar 210 kasus dugaan malpraktik kedokteran di Indonesia setiap tahunnya. Sebagai organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diatur di dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malpraktik dapat dilihat dari kedudukan pimpinan korporasi (rumah sakit) yang merupakan fungsionaris seharusnya dapat mencegah dan menghentikan tindak pidana tersebut. Secara de jure maupun de facto, pimpinan rumah sakit memliki kekuatan yang cukup untuk menghentikan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malprkatik sejalan dengan doktrin Vicarious Liability. Sementara itu pertanggungjawaban pidana tenaga medis dapat dilihat di dalam Pasal 440 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Kesehatan, membawa pola baru pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik. Hal ini tertuang di dalam Pasal 308 ayat (1) ayat (3), ayat (5), ayat (7) ayat (8) dan ayat (9).