Delycia Anwar Rannu
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana Julastrid Jelita Katili; Vania Clianta Putri; Delycia Anwar Rannu
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9573

Abstract

Obstruction of justice dalam hukum pidana disebutkan sebagai tindakan yang merugikan aparat penegak hukum sebab menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalankan. Terdapat kriteria-kriteria dari tindakan atau perbuatan tersangka maupun aparat penegak hukum yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu Aiding a suspect: aparat penegak hukum yang membocorkan informasi terkait dengan kasus yang berjalan sehingga kebocoran informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum; Lying: merupakan tindakan atau perbuatan dari tersangka maupun saksi terkait yang tidak berkata dengan sebenarnya terkait kasus yang berjalan baik secara tulisan atau lisan; Famous Obstructions: melakukan kerja sama untuk mengelabui aparat penegak hukum; Tampering With Evidence: tindakan atau perbuatan yang menghilangkan dan memalsukan alat maupun barang bukti. Termasuk juga melakukan penyuapan terhadap saksi agar memberikan kesaksian yang salah atau tidak benar adanya.