Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Menilik Penggunaan Keabsahan Hak Angket Terkait dengan Obstruction Of Justice dalam Hukum Pidana

Julastrid Jelita Katili (Universitas Tarumanagara)
Vania Clianta Putri (Universitas Tarumanagara)
Delycia Anwar Rannu (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Obstruction of justice dalam hukum pidana disebutkan sebagai tindakan yang merugikan aparat penegak hukum sebab menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalankan. Terdapat kriteria-kriteria dari tindakan atau perbuatan tersangka maupun aparat penegak hukum yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu Aiding a suspect: aparat penegak hukum yang membocorkan informasi terkait dengan kasus yang berjalan sehingga kebocoran informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum; Lying: merupakan tindakan atau perbuatan dari tersangka maupun saksi terkait yang tidak berkata dengan sebenarnya terkait kasus yang berjalan baik secara tulisan atau lisan; Famous Obstructions: melakukan kerja sama untuk mengelabui aparat penegak hukum; Tampering With Evidence: tindakan atau perbuatan yang menghilangkan dan memalsukan alat maupun barang bukti. Termasuk juga melakukan penyuapan terhadap saksi agar memberikan kesaksian yang salah atau tidak benar adanya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...