Obstruction of justice dalam hukum pidana disebutkan sebagai tindakan yang merugikan aparat penegak hukum sebab menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang dilakukan atau dijalankan. Terdapat kriteria-kriteria dari tindakan atau perbuatan tersangka maupun aparat penegak hukum yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu Aiding a suspect: aparat penegak hukum yang membocorkan informasi terkait dengan kasus yang berjalan sehingga kebocoran informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum; Lying: merupakan tindakan atau perbuatan dari tersangka maupun saksi terkait yang tidak berkata dengan sebenarnya terkait kasus yang berjalan baik secara tulisan atau lisan; Famous Obstructions: melakukan kerja sama untuk mengelabui aparat penegak hukum; Tampering With Evidence: tindakan atau perbuatan yang menghilangkan dan memalsukan alat maupun barang bukti. Termasuk juga melakukan penyuapan terhadap saksi agar memberikan kesaksian yang salah atau tidak benar adanya.
Copyrights © 2022