Achmad Fathoni
Universitas Qomaruddin Gresik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Pemakaian Yurisprudensi Dalam Perkara Perkawinan Beda Agama Pada Putusan Hakim Nomor 916/PDT.P/2022 PN. Surabaya Achmad Fathoni; Miftahul Ulum
MASADIR: Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No. 01 (2024): APRIL 2024
Publisher : Universitas Kiai Abdullah Faqih (UNKAFA) Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33754/masadir.v4i01.1265

Abstract

Interfaith Marriage is a classic issue in Indonesian law. There are always pros and cons in society, particularly in cases where Muslims marry individuals of different religions. A recent case involves an interfaith marriage approved by the Surabaya District Court with decision number 916/Pdt.P/2022. In the history of resolving interfaith marriages, judges often refer to the jurisprudence of the Supreme Court Decision No. 1400K/PDT/1986, which allows civil registry offices to record interfaith marriages. This article aims to understand the rules for using jurisprudence in judges' decision-making and to analyze the validity of using jurisprudence in the interfaith marriage case of Surabaya District Court number 916/Pdt.P/2022. This study is a literature review with a qualitative method and a normative-juridical analysis approach. The conclusion of this study is that judges are generally allowed and authorized to use jurisprudence in their decisions as long as it complies with applicable regulations, in this case, the existence of a legal vacuum regarding interfaith marriages. To mitigate the pros and cons in society and provide legal certainty, it is necessary to establish clear regulations concerning the legal status of interfaith marriages.
ASET DIGITAL SEBAGAI MAHAR DALAM PERKAWINAN ISLAM: ANALISIS FIQH MUNAKAHAT TERHADAP KONSEP MĀL DAN SYARAT-SYARAT MAHAR Muhammad Izzuddin Al Ayzami; Achmad Fathoni; Moh. Sirojuddin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15819

Abstract

Penelitian ini mengkaji apakah aset digital memenuhi unsur māl mutaqawwam dan dapat menjadi mahar yang sah menurut fikih Islam. Proliferasi aset digital meliputi cryptocurrency, stablecoin, non-fungible token (NFT), utility token, dan security token telah menghadirkan pertanyaan baru yang belum terpetakan dalam hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), khususnya tentang kelayakan aset digital sebagai mahar perkawinan. Kajian-kajian sebelumnya dominan membahas kehalalan cryptocurrency secara umum tanpa melakukan evaluasi sistematis terhadap berbagai kategori aset digital berdasarkan syarat-syarat mahar yang ditentukan fikih klasik. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-konseptual, merujuk pada sumber-sumber fikih primer empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta lembaga fatwa kontemporer yang otoritatif, meliputi DSN-MUI, AAOIFI, dan Majma' al-Fiqh al-Islami. Kajian ini mengintegrasikan enam kerangka teoritis māl, māl mutaqawwam, milkiyyah, qabd, gharar, dan syarat-syarat mahar dan menerapkannya secara analitis terhadap setiap kategori aset digital. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua aset digital memiliki status hukum yang identik. Stablecoin dan utility token yang dilindungi hukum umumnya memenuhi syarat māl mutaqawwam dan dapat berfungsi sebagai mahar yang sah apabila mekanisme qabd yang jelas ditetapkan. Cryptocurrency yang sangat volatil menimbulkan kekhawatiran signifikan terkait gharar dan defisiensi taqawwum, sehingga statusnya bergantung pada pengakuan regulasi dan stabilitas pasar. NFT dapat menjadi mahar yang sah sepanjang aset yang mendasarinya memberikan hak ekonomi yang diakui dan dapat dialihkan. Security token memiliki klaim terkuat sebagai mahar mengingat sifatnya yang didukung aset dan pengawasan regulasi. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa matriks klasifikasi hukum komprehensif untuk aset digital sebagai mahar dan mengusulkan kerangka konseptual untuk integrasi aset digital ke dalam hukum keluarga Islam kontemporer.