Penelitian ini mengkaji apakah aset digital memenuhi unsur māl mutaqawwam dan dapat menjadi mahar yang sah menurut fikih Islam. Proliferasi aset digital meliputi cryptocurrency, stablecoin, non-fungible token (NFT), utility token, dan security token telah menghadirkan pertanyaan baru yang belum terpetakan dalam hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), khususnya tentang kelayakan aset digital sebagai mahar perkawinan. Kajian-kajian sebelumnya dominan membahas kehalalan cryptocurrency secara umum tanpa melakukan evaluasi sistematis terhadap berbagai kategori aset digital berdasarkan syarat-syarat mahar yang ditentukan fikih klasik. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-konseptual, merujuk pada sumber-sumber fikih primer empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta lembaga fatwa kontemporer yang otoritatif, meliputi DSN-MUI, AAOIFI, dan Majma' al-Fiqh al-Islami. Kajian ini mengintegrasikan enam kerangka teoritis māl, māl mutaqawwam, milkiyyah, qabd, gharar, dan syarat-syarat mahar dan menerapkannya secara analitis terhadap setiap kategori aset digital. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua aset digital memiliki status hukum yang identik. Stablecoin dan utility token yang dilindungi hukum umumnya memenuhi syarat māl mutaqawwam dan dapat berfungsi sebagai mahar yang sah apabila mekanisme qabd yang jelas ditetapkan. Cryptocurrency yang sangat volatil menimbulkan kekhawatiran signifikan terkait gharar dan defisiensi taqawwum, sehingga statusnya bergantung pada pengakuan regulasi dan stabilitas pasar. NFT dapat menjadi mahar yang sah sepanjang aset yang mendasarinya memberikan hak ekonomi yang diakui dan dapat dialihkan. Security token memiliki klaim terkuat sebagai mahar mengingat sifatnya yang didukung aset dan pengawasan regulasi. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa matriks klasifikasi hukum komprehensif untuk aset digital sebagai mahar dan mengusulkan kerangka konseptual untuk integrasi aset digital ke dalam hukum keluarga Islam kontemporer.