Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tradisi Larangan Melangsungkan Perkawinan Di Bulan-Bulan Tertentu Perspektif Tokoh Masyarakat: Studi Kasus di Desa Cangaan, Ujungpangkah, Gresik siti aminah; Nur Aulia; Abd. Basit Misbachul Fitri
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 5 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v5i1.2363

Abstract

Karya ini ditulis untuk menjawab dua pertanyaan yang diajukan dalam rumusan masalah, yaitu: Bagaimana tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu di Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik? Dan bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu? Melalui teknik wawancara dan dokumentasi, informasi dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif, hasil penelitian menyatakan bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu adalah untuk menghindari akibat yang ditimbulkan dari melanggar pantangan tersebut yaitu kerusakan dalam rumah tangga. Menurut pandangan beberapa tokoh masyarakat bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu merupakan ajaran kejawen yang masih dipertahankan dan dianut oleh masyarakat.
Legal Construction of Economic Violence in the Household as a Ground for Divorce in Religious Courts Siti Aminah; Mohammad Sirojuddin
VRISPRAAK : International Journal of Law Vol. 10 No. 2 (2026): June 2026
Publisher : STAI Miftahul Ula Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59689/svfjs106

Abstract

Economic violence within the household constitutes one of the most pervasive yet least visible forms of domestic abuse in Indonesia. Despite its profound impact on the dignity, autonomy, and well-being of victims, the legal construction of economic violence as an autonomous ground for divorce in Religious Courts (Pengadilan Agama) remains contested and underdeveloped. This paper employs a normative legal research methodology, supplemented by analysis of judicial regulations and scholarly commentary, to examine how Indonesian positive law constructs economic violence as a basis for marital dissolution. The analysis traverses the key legislative instruments, including Law No. 1 of 1974 on Marriage, Government Regulation No. 9 of 1975, the Compilation of Islamic Law (KHI), and Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT), together with the transformative impact of Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023, which established domestic violence as an independent divorce ground without the prerequisite of six months of separate dwelling. The findings reveal that while the normative framework progressively accommodates economic violence through the interpretive expansion of “severe abuse” (penganiayaan berat), significant gaps persist between de jure recognition and de facto judicial enforcement. Evidentiary challenges, cultural resistance, and the absence of explicit legislative integration of economic violence into divorce provisions continue to undermine effective legal protection. The paper concludes with recommendations for legislative reform, judicial training, and specialized evidentiary guidelines to strengthen the legal response to economic violence in Indonesian Religious Courts.
Analisis Perlindungan Terhadap Korban Cerai Gugat Akibat KDRT dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Melinia Safitri; Siti Aminah; Ahmad Musyafa’
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4691

Abstract

Secara filosofis, perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir dan batin antara dua individu yang bertujuan membangun kehidupan keluarga yang tenteram, harmonis, serta dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling menghormati. Namun dalam praktik kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat menimbulkan perselisihan berkepanjangan hingga berujung pada gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. KDRT tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis dan sosial yang serius bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan jaminan perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian dan keadilan terhadap hak-hak korban.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cerai gugat yang disebabkan oleh KDRT serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui kajian terhadap berbagai bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memberikan ruang hukum bagi korban KDRT untuk mengakhiri perkawinan melalui prosedur yang telah ditentukan. Dalam perspektif Hukum Islam, mekanisme tersebut dikenal dengan konsep khulu’, sedangkan dalam Hukum Positif dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KDRT. Kedua sistem hukum tersebut juga mengakui pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dalam bentuk upaya pencegahan maupun penanganan setelah terjadinya kekerasan. Perbedaannya terletak pada orientasi perlindungannya, di mana Hukum Positif lebih menekankan aspek prosedural dan teknis, sedangkan Hukum Islam lebih berfokus pada nilai keadilan, kemaslahatan, serta penghormatan terhadap martabat perempuan. Dengan demikian, sinergi antara kedua sistem hukum tersebut diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, efektif, dan berkeadilan bagi korban KDRT.