Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika psikologis ketidakpatuhan marga di Kayu Pulau yang masih menjalankan pantangan mata rumah. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah dua orang berusia 78 dan 50 tahun, merupakan marga Youwe dan Haay, keturunan murni yang kedua orang tua atau ayah berasal dari Kayu Pulau, menjalankan pantangan mata rumah dan pernah melanggar pantangan. Metode dalam penelitian yang digunakan berupa fenomenologi dengan mengacu pada konsep Milles & Huberman (dalam Sugiyono, 2010), aktivitas dalam analisis data yaitu, data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan dalam mata rumah sudah dilakukan secara turun-temurun dan melalui otoritas yaitu orang tua kedua partisipan menjalankan pantangan tanpa memiliki pilihan untuk mau atau tidak mengikuti pantangan tersebut. Pada saat pengawasan dari orang tua sudah tidak ada, maka kedua partisipan merasa memiliki pilihan untuk mau menjalankan atau tidak menjalankan pantangan. Muncullah perilaku ketidakpatuhan sebagai respon atas terlepasnya pengawasan orang tua dan kedua partisipan memakan hal yang menjadi pantangan dalam marga mereka. Akibat dari tindakan tidak patuh tersebut memunculkan perubahan fisik pada kedua partisipan dan mulai muncul dampak psikologis pada kedua partisipan di mana mereka merasa tidak percaya, merasa kecewa, penyangkalan dengan membandingkan diri dan perasaan menyesal yang sangat dalam.