p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Publika
August Hamonangan P.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP RADIKALISME SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Ira Yuliana Wakum; August Hamonangan P.
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i1.8072

Abstract

Tindak pidana terorisme sejak dahulunya diidentikan pada kelompok radikalisme agama yang ingin mendirikan khalifah islamiyyah di Indonesia atau membentuk sebuah kekuasaan Islam, memutus hubungan masyarakat kontemporer dan penguasa yang sah, dan menciptakan sistem sosial politik berbasiskan Islam sedangkan untuk yang tidak setuju disebut kufur. Tindak pidana terorisme di Indonesia terjadi semenjak negara ini merdeka baik itu pada masa orde lama, orde baru, maupun di era reformasi. Dengan rumusan masalah yang diambil yaitu Bagaimana konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme menurut undang undang, yurisprudensi dan doktrin dan Bagaimana implementasi dari radikalisme dalam mencegah tindak pidana terorisme. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yaitu dikaitkan dengan 4 pillar PVE, dan Pencegahan radikalisme tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga tanggung jawab bersama semua komponen. 
KEDUDUKAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN MILITER DALAM PERKARA KONEKSITAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Sabrina Septiana; August Hamonangan P.
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8206

Abstract

Koneksitas merupakan perbuatan tindak pidana yang mana pelakunya (tersangka) bersama-bersama melakukannya dari yang termasuk lingkungan Peradilan Umum (sipil) dan lingkungan Peradilan Militer (angkatan bersenjata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Prosedur penyelesaian perkara Koneksitas merupakan suatu bentuk dari cara penyelesaian tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi Peradilan Umum dan Peradilan Militer, dan tim penyidik dalam perkara koneksitas diantaranya: Penyidikan, dilakukan oleh Penyidik dari Mabes Polri, Penyidik dari Polisi Militer TNI pada pusat Polisi Militer TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dari Oditurat Jendral TNI, Penentuan lingkungan peradilan yang berwenang untuk memeriksa perkara koneksitas, Pembuatan Surat Keputusan Penyerahan Perkara oleh Perwira penyerah perkara (PAPERA) kepada penuntut umum melalui Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi; dan Penuntut umum membuat catatan pada BAP penyidik yang telah dilakukan oleh tim penyidik, catatan tersebut berupa mengambil alih BAP tim penyidik. Kedudukan antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer di dalam Hukum Positif terkait perkara koneksitas keduanya merupakan tempat sebagai penyelesaian perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan militer. Akan tetapi posisi kedua badan peradilan tersebut dalam menyelesaikan perkara koneksitas masih butuh penelitian bersama, mengingat masih menunggu hasil dari keputusan yang dilakukan oleh Jaksa/ Jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi terlebih dahulu, yang nantinya akan dibawa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer, tergantung dari tingkatan sejauh mana kerugian dari dampak kasus yang akan di sidangkan tersebut.