Joko Perhanto
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Analisis Penentuan Locus Delictie Dalam Cybercrime Menurut Hukum Positif Joko Perhanto; Yusuf M Said; Dadang Herly
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tesis ini merupakan analisis tentang penentuan Locus Delictie dalam Cybercrime menurut hukum posistif, studi kasus penista agama Jozeph Paul Zhang. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif, analisis secara normatif terhadap undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) metode analisis data secara kualitatif dan penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Teori yang digunakan adalah teori perbuata materil (leer van lichamelijkedaad), teori alat (leer van het instrument), teori akibat (Leer van Het Gevolg) dan teori beberapa tempat (Leer van de lichamelijke daad), selain itu juga menggunakan asas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berdasarkan tempat dan orang. Sistem hukum Indonesia belum secara spesifik mengontrol tentang hukum Siber. Sebagian besar pelaku Cybercrime atau kejahatan dunia maya di jerat dengan undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hukum semestinya memberikan tindakan tegas bagi para pelaku Cybercrime, Penentuan locus delictie Cybercrime pada dasarnya masih memakai teori-teori ilmu hukum pidana yang telah ada. Dalam kasus Jozeph Paul Zhang, dapat menggunakan hasil konvensi cybercrime yang menyatakan bahwa penegakkan hukum atas yang bersangkutan berdasarkan kewarganegaraan yang dimilikinya, walaupun tindak pidana dilakukan di negara lain. Untuk proses penindakkannya pihak penegak hukum Indonesia dapat melakukan konsultasi untuk penangkapan dan proses ektradisi atau deportasi jika memang tidak ada perjanjian kerja sama kedua negara. Seiring kemajuan teknologi, semakin besar pula potensi cybercrime diperlukan peningkatan kualitas Sumber daya manusia dan aturan pelaksanaan untuk menindak semua bentuk kejahatan cyber ini, termasuk kejelasan dalam locus delictie.