Pada Pasal 13 Peraturan Bupati Lamongan No.17 Tahun 2016, sangat jelas diterangkan bahwa Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Namun, Desa Somowinangun terjadi kekosongan jabatan perangkat desa yang melampaui batas waktu Peraturan Bupati. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pada pendeketan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengambilan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, beberapa buku ilmiah, jurnal, dan skripsi. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui upaya kekosongn jbatan perangkat desa berdasarkan pasal 13 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 sekaligus guna mengetahui pandangan Abdul Wahhab Khallaf terhadap penyelesaian kekosongan jabatan di desa Somowinangun. Artikel ini menunjukan, pemerintah desa tidak menaati peraturaan bupati yang berlaku karena terjadi kekosongan jabatan perangkat desa yang terkesan berlatur-larut karena disebabkan Kepala Dusun Luntas meninggal, Kepala Dusun Sumberjo mutasi jabatan, kepala urusan pemerintah kosong karena mengundurkan diri dan upaya pemerintah dalam menangani hal tersebut yakni dengan menganggantikan posisi jabatan oleh staff yang dipercaya Kepala Desa lalu pemerintah desa akan segara melakukan penjaringan pada akhir tahun 2022. Analisis pemikiran dari Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwasannya mengangkat seorang pemimpin memiliki hukum wajib guna menegakkan hukum, mensejahterakan masyarakat sekaligus mencegah adanya kesesatan dalam umat.