Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berbasis Demokrasi Pancasila melalui Penghidupan Kembali Utusan Golongan Fikri Hadi; Farina Gandryani
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 2024: VOLUME 4 ISSUE 2, OCTOBER 2024
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v4i2.171

Abstract

Dewasa ini, muncul wacana perubahan kelima UUD 1945 pasca perubahan terakhir pada 22 tahun yang lalu. Salah satunya ialah perubahan terkait penghidupan kembali utusan golongan dengan landasan bahwa DPD dinilai tidak mampu menggantikan peran Utusan Golongan. Dominasi unsur politisi dan pengusaha di parlemen membuat keterwakilan golongan tidak tampak pada struktur keparlemenan Indonesia saat ini sebagaimana yang pernah dicita-citakan oleh pendiri bangsa. Artikel ini akan membahas terkait urgensi dihidupkannya kembali Utusan Golongan dalam struktur parlemen di Indonesia dan konsep Utusan Golongan di masa mendatang. Penelitian ini merupakan socio legal research dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan historis terkait Utusan Golongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran konsep keterwakilan yang didesain oleh pendiri Negara dari yang berakar pada keterwakilan menjadi keterpilihan melalui pemilu yang semata-mata mengandalkan elektabilitas. Akibatnya, keanggotaan di DPD maupun DPR belum tentu merepresentasikan keterwakilan unsur-unsur di masyarakat, semisal unsur profesi. Maka, dalam rangka mengembalikan konsep keterwakilan yang memastikan keterwakilan unsur-unsur masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, pemikiran untuk menghidupkan Utusan Golongan perlu dikaji. Opsi yang dapat digunakan ialah Utusan Golongan dapat menjadi bagian dari lembaga DPD atau DPR yang secara spesifik dalam rangka penguatan DPD dalam rangka memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang ke depan. Opsi lainnya ialah dengan memasukkan Utusan Golongan kedalam MPR di luar DPD dan DPR. Namun, dalam menghidupkan utusan golongan, perlu memperhatikan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini seperti sejalan dengan sistem presidensial
PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE Farina Gandryani; Fikri Hadi
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.588

Abstract

Amicus curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun amicus curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik amicus curiae. Seperti kasus RE yang semula dituntut 12 tahun penjara, dan pada akhirnya diputus satu tahun enam bulan penjara melalui Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Bila dikaitkan dengan upaya penegakan hukum yang turut melibatkan unsur masyarakat, maka Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya di ribuan perguruan tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait pengaruh amicus curiae dalam sidang RE serta analisis kedudukan dan peran perguruan tinggi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia melalui amicus curiae. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris dengan kajian sociological jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaca dari kasus RE, tampak bahwa amicus curiae berpengaruh terhadap pengambilan putusan oleh majelis hakim, di mana amicus curiae tersebut disebutkan dalam konsideran hakim dalam putusan tersebut. Dari hal tersebut, maka peran perguruan tinggi dalam amicus curiae dapat dikaitkan dengan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Namun hal yang harus dikaji ke depan bila memobilisasi perguruan tinggi ialah, pertama, agar amicus curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan legalitas sekaligus batasan terhadap amicus curiae tersebut agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, ialah agar amicus curiae dapat diakui dan dinilai oleh tim asesor sebagai sebagai kinerja di perguruan tinggi.