Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Menggali hak-hak masyarakat hukum adat Ammato Kajang atas hutan adat di Kabupaten Bulukumba, memahami sejauh mana hak-hak masyarakat sampai sejauh mana hukum adat Ammatoa Kajang dilindungi oleh hukum nasional. hukum dan adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat Ammatoa Kajang dilakukan di bawah kewenangan Ammatoa atas dasar “pasangan rikajang” yang merupakan sumber hukum untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. masyarakat adat Ammatoa Kajang berhubungan dengan Tuhan (Turiek Arakna). Hukum Adat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada “Pasang Rikajang”, pertimbangan ini efektif menyelesaikan permasalahan dan hasil musyawarah yang menjadi sumber Perda 9 Tahun 2015 oleh Bupati Birkumba tentang pengukuhan, pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK.67 6/MENLHKPSKL/KUM.1 Desember 2016 tentang Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang. This study aims to find out: To find out the implementation of the rights of the Ammato Kajang Indigenous Peoples towards Customary Forests in Bulukumba Regency To find out how far the rights of the Ammatoa Kajang Customary Law Communi tiesare protectedby national law and customary law.The research method used informative law research. The results of the study show The implementation of the rights of the Ammatoa Kajang indigenous community is carried out under the authority of Ammatoa based "pair of rikajang" which is the source of the law to regulate all aspects of the life of the Ammatoa Kajang indigenous people that are related to God (Turiek Arakna). Ammatoa Kajang customary law is very dependent on “Pasang Rikajang”, this deliberation effectively resolves problems, and the results of the deliberation became the source of the Birkumba Regency Regional Regulation Number 9 of 2015 concerning Inauguration, Recognition of Rights, and Protection of the Rights of the Ammatoa Kajang Indigenous Peoples and Ministerial Decrees.