Yudi Santara Setyapurnama
Politeknik YKPN

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DINAMIKA TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN CONSUMER NON-CYCLICALS: PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE, DAN INTENSITAS ASET TETAP DENGAN MEDIASI UKURAN PERUSAHAAN Yudi Santara Setyapurnama
Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING) Vol. 9 No. 3 (2026): Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING)
Publisher : Institut Penelitian Matematika, Komputer, Keperawatan, Pendidikan dan Ekonomi (IPM2KPE)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31539/zfke0f85

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, leverage, dan intensitas aset tetap terhadap tax avoidance dengan ukuran perusahaan sebagai variabel mediasi pada perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Sampel penelitian dipilih menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh sebanyak 36 perusahaan dengan total 144 observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan pendekatan Fixed Effect Model (FEM) yang diolah menggunakan perangkat lunak EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap ukuran perusahaan. Sementara itu, leverage dan intensitas aset tetap berpengaruh signifikan terhadap ukuran perusahaan. Selain itu, ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hasil pengujian mediasi menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mampu memediasi pengaruh profitabilitas, leverage, dan intensitas aset tetap terhadap tax avoidance. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa karakteristik keuangan perusahaan tidak hanya memengaruhi praktik tax avoidance secara langsung, tetapi juga melalui peran ukuran perusahaan sebagai variabel intervening. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi manajemen perusahaan, investor, dan peneliti selanjutnya dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi tax avoidance.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 29 dalam Sistem Pelaporan SPT Tahunan Badan: Studi pada Perusahaan Laba dan Badan Nirlaba Yudi Santara Setyapurnama; Muhammad Arjun Naja; Evieana R Saputri
Jurnal Akuntansi Manajerial Vol 10, No 2 (2025): Journal Akuntansi Manajerial
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/jam.v10i2.9074

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada perusahaan laba dan nirlaba. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap laporan keuangan serta dokumen perpajakan yang relevan. Objek penelitian terdiri atas CV. ABC sebagai perusahaan jasa berorientasi laba dan Yayasan DEF sebagai badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. ABC memiliki kewajiban PPh Pasal 29 sebesar Rp28.978.940 setelah dilakukan perhitungan penghasilan kena pajak, penerapan tarif pajak sesuai ketentuan, serta pengurangan kredit pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak berjalan. Sementara itu, Yayasan DEF tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 29 karena seluruh penghasilannya digunakan untuk kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan badan nirlaba dalam peraturan perpajakan, namun tetap diwajibkan menyusun pembukuan dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan karakteristik badan usaha berpengaruh terhadap kewajiban PPh Pasal 29, tetapi tidak menghilangkan kewajiban administrasi perpajakan. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis bagi wajib pajak badan mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 29 secara mandiri, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan efektivitas pelaksanaan sistem self-assessment.