Rochmansyah Setiono, Rochmansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ABORTUS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Setiono, Rochmansyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11955

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Islam dan bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Aborsi dalam Hukum Islam itu diharamkan apabila dilakukan sesudah  Ruh ditiupkan, yaitu setelah janin sudah berumur 4 (empat) bulan dan ulama sudah bersepakat terhadap hal tersebut, Namun memang ada 3 pendapat ulama menganai sebelum ruh ditiupkan atau sebelum usia janin 4 (empat) bahwa hukum Aborsi itu (Makruh, mubah dan haram). 2. Aborsi dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dibenarkan atau dilarang. kecuali, Aborsi sebagaimana dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Kata kunci: Abortus, Hukum Islam, Hukum Positif