Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KESADARAN BELA NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN MELALUI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM Dede Ika Murofikoh
Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol 12, No 3 (2022): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Publisher : Indonesia Defense University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33172/jpbh.v12i3.1880

Abstract

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia beragam, mulai dari tanah longsor, banjir, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan kebakaran hutan. Kerusakan ini terjadi akibat ulah manusia yang tidak memiliki kesadaran cinta tanah air untuk menjaga lingkungannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pentingnya peran dan pengawasan oleh masyarakat dalam menjaga dan mendukung terlaksananya penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelusuri hukum yang berlaku di dalam undang-undang baik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum lingkungan, bela negara, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan. Diperoleh hasil bahwa masyarakat atau warga yang tinggal di suatu tempat (lingkungan) dapat berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Secara aktif dilakukan dengan pengawasan terhadap kebijakan dan aturan, serta pengelolaan terhadap lingkungan hidup oleh pemerintah yang ada di sekitar pemukiman. Hasil pengawasan dan temuan-temuan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada aparat pemerintah yang berkepentingan seperti individu, kelompok, sumbangan pemikiran, saran, ide atau yang bersifat membangun, baik secara langsung maupun melalui media massa sehingga penegakan hukuman dilakukan. Masyarakat perlu menyadari perannya yang begitu penting dalam menjaga lingkungan. Kesadaran bela negara oleh masyarakat atau warga negara terhadap lingkungan hidup pada hakikatnya adalah secara sadar dan aktif mencintai tanah airnya. Memiliki kesadaran akan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus menyesuaikan dan memberikan perhatian serius terhadap aspek lingkungan dan menindak tegas setiap pelaku yang tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan dengan baik..
Perbandingan Ideologi Negara Indonesia dengan Arab Saudi Dede Ika Murofikoh; Dini Inasyah Alfaridah; Novita
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 1 No 02 (2022): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.007 KB)

Abstract

Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang berpedoman kepada ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup bernegara, eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian yang nyata dalam tegaknya negara hukum sebagai landasan idiologi bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalam Pancasila merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sedangkan di negara Arab Saudi ideologi mazhab Wahhabi yang selanjutnya menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan pengembangan pengaruh pemerintah keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab. Metode penelitian dalam artikel ini yang digunakan ialah metode deskriptif analitis, metode deskriptif analitis pada dasarnya meneliti kaidah-kaidah dari sumber data, menelaah pemasalahan dengan berperdoman pada data sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian dalam jurnal ini ialah ideologi negara Indonesia telah termaktub dalam UUD 1945 yaitu Pancasila yang berfungsi memberikan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan, sedangkan Arab Saudi adalah negeri dimana Wahabi lahir dan tumbuh menjadi idiologi yang besar dan menaungi segenap kebijakan yang dilahirkan di negara kerajaan tersebut. Arab Saudi juga menjadi gerbong utama yang menggerakkan penyebaran paham Wahabisme.