Asri Agustiwi
Universitas Surakarta, Surakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PELAKSANAAN PENURUNAN HAK MILIK MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARANGANYAR Dyah Puspita Indri; Asri Agustiwi; Desi Syamsiah
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52429/rn.v7i1.172

Abstract

Penelitian ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan dan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penurunan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris, penulis terjun langsung kelapangan guna mendapatkan jawaban dengan mengunakan metode wawancara langsung oleh pihak BPN Karanganyar. Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar dimulai dengan cara: a) Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, b) Memberikan tanda terima berkas permohonan, c) Memberitahukan biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, d) Merubah status hak tanah. Terkait mekanisme pelaksanaan penurunan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar mayoritas ditempuh dengan cara pelepasan hak, yang mana pelepasan hak bisa dilakukan dengan cara : a). Musyawarah, b). Pembayaran ganti kerugian, c). Pelepasan tanah kepada negara, d). Permohonan hak baru kepada negara. Kendala yang dihadapi dari proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar pada umum tidak ada sepanjang pemohon datang membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan sebelumnya, akan tetapi yang paling sering kendala berasal dari luar, sebagai contoh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lupa tidak membawa Akta pelepasan hak atau berkas lainnya, tidak mahami tentang adanya pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kurangnya pemahaman terhadap tata cara atau prosedur terhadap proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, sehingga proses menjadi lambat.