Penelitian ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan dan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penurunan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris, penulis terjun langsung kelapangan guna mendapatkan jawaban dengan mengunakan metode wawancara langsung oleh pihak BPN Karanganyar. Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan penurunan hak dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar dimulai dengan cara: a) Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, b) Memberikan tanda terima berkas permohonan, c) Memberitahukan biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, d) Merubah status hak tanah. Terkait mekanisme pelaksanaan penurunan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar mayoritas ditempuh dengan cara pelepasan hak, yang mana pelepasan hak bisa dilakukan dengan cara : a). Musyawarah, b). Pembayaran ganti kerugian, c). Pelepasan tanah kepada negara, d). Permohonan hak baru kepada negara. Kendala yang dihadapi dari proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar pada umum tidak ada sepanjang pemohon datang membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan sebelumnya, akan tetapi yang paling sering kendala berasal dari luar, sebagai contoh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lupa tidak membawa Akta pelepasan hak atau berkas lainnya, tidak mahami tentang adanya pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kurangnya pemahaman terhadap tata cara atau prosedur terhadap proses penurunan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, sehingga proses menjadi lambat.