Anisa Rahma Nada
SLB Etnik Kreatif Nusantara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SITEM PENDIDIKAN NASIONAL DARI DULU HINGGA KINI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKKAN ISLAM Anisa Rahma Nada; Tugiah; Ridwal Trisoni
PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik Vol 5 No 3 (2022): PAPATUNG Volume 5 Nomor 3 Tahun 2022
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/japp.v5i3.650

Abstract

Seiring dengan berjalannya waktu serta untuk menjawab relevansi tuntutan zaman dalam perkembangan pedidikan. Indonesia telah mengalami perubahaan UU Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan undang-undang dalam bidang ppendidikan. Peruma bahan ini dimulai sejak UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954, tentang Dasar –Dasar Pendidikan dan Pengajaran Sekolah di seluruh Indonesia, selanjutnya diikuti dengan lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Siotem Pendidikan Nasional, Undang-Undang ini secara subtansi mmengubah dasar pendidikan Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada perkembangan berikutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk perbaika pendidikan Indonesia serta masih kurang relevannya UU No 2 Tahun 1989 untuk itu diganti dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini lebih menekankan bahwasanya penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeaadilan, tidak deskriminatif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, kultur dan kemajemukan bangsa. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional ini dalam Bab XVII Bagian Ketiga, Pasal 61 memuat ketentuan tentang srtifikaasi yang selanjutnya diperkuat oleh UU No.14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan telah terlaksanak dan terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional yang diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003. Dengan demikian seluruh komponen yang terlibat dalam lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan regulasi ini untuk membuka peluang peningkatan mutu pendidikan secara umum serta mutu pendidikan Islam secara khusus.