A. Ubaedillah
Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODEL PENDIDIKAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (STUDI EMPRIS KEHIDUPAN PERNIKAHAN DI KOTA BOGOR) A. Ubaedillah; Ahmad Zain Sarnoto
Jurnal Kajian Agama Hukum dan Pendidikan Islam (KAHPI) Vol 4, No 2 (2022): KAJIAN AGAMA, HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
Publisher : Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/kahpi.v4i2.p190-208.27843

Abstract

         Pendidikan pranikah merupakan pendidikan yang mempersiapkan calon pengantin baik usia nikah, masa nikah atau usia pranikah untuk memiliki ketahanan dalam bidang spiritual, intelektual, emosional dan sosial dalam membentuk keluarga sakînah mawaddah wa rahmah. Materi yang diberikan pada pendidikan pranikah terkait pendidikan tentang orientasi ilahiyah, ketahanan sosial , ketahanan ekonomi, mengelola emosi, menjaga kesehatan,  relasi gender yang harmonis, hukum seputar keluarga, pencerahan tentang dasar-dasar perkawinan,  hak dan kewajiban sebagai suami istri,  kesiapan spritual, mental,  hukum keluarga, solusi meminimalisir terjadinya sek bebas dan kekerasan dalam rumah tangga.            Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode tafsir maudhu’i. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif  untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif yang hasilnya disajikan dalam bentuk kualitatif.            Temuan penulis dilapangan khususnya di Kota Bogor banyak sekali para calon pengantin atau remaja usia nikah yang belum faham hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan sebelum nikah serti apa  itu Ta’âruf, apa itu  khitbah secara syar’i. Kebanyakan dari mereka tidak faham. Setelah ta’âruf atau khitbah mereka merasa bebas untuk  kemana-mana berdua` tanpa ada mahramnya.  Begitu pula foto-foto sebelum nikah prawedding, mereka pamerkan didepan pelaminan, bahkan ada sepasang suami istri,  17 tahun  sudah berumah tangga tidak mengerti apa itu thalaq, ruju’ dan kewajiban suami dan istri. Ada pula yang belum faham bagaima menyelesaikan berbagai macam problematika hidup  dalam berkeluarga dan  bermasyarakat.          Kata Kunci : Pendidikan Pranikah,