Implementation of a muamalat contract is generally considered permissible and valid if there is no element of dhoror. The contract will be carried out between a person and another person who is already a mulatto. In practice, the contract often takes place with the loss of one of the parties. The practice of contracting the use of wifi carried out by residents of Panyabungan Julu related to using village wifi is carried out with a one-price model. This research is a field research. Namely by conducting a study of Hadith and Al-Qur'an texts related to the practice of contracting the use of village-owned wifi by residents of Panyabungan Julu. In collecting data, researchers conducted observations, interviews and documentation. Furthermore, all data were analyzed descriptively with a normative approach. The results of the study explained that the contract was not fully in accordance with the guidance of the Hadith and Al-Qur'an, because there was still an element of ghoror on one of the parties. That is, users pay the same price even if they use it from morning, afternoon and evening. ABSTRAK Pelaksanaan akad muamalat secara umum dianggap boleh dan sah apabila tidak ada unsur dhoror. Akad akan berlaku dilakukan oleh antara seseorang dengan orang lain yang sudah mukallaf. Dalam pelaksanaannya akad sering berlangsung dengan dirugikannya salah satu pihak. Praktik akad penggunaan wifi yang dilakukan oleh warga Panyabungan Julu terkait menggunakan wifi desa dilakukan dengan model satu harga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Yaitu dengan melakukan kajian nash Hadis dan Alqur’an terkait praktik akad penggunaan wifi milik desa oleh warga Panyabungan Julu. Dalam pengumpulan data-data, peneliti melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya semua data dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akad yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntunan Hadis dan Alqur’an, karena masih ada unsur ghoror pada salah satu pihak. Yaitu pengguna membayar dengan harga yang sama meskipun menggunakannya mulai dari pagi, siang dan sore. Kata kunci: Akad, Alquran, Hadis, Mu’amalat, Wifi