Aisyah Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PENGUASAAN TANAH NEGARA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK TANAH DI KECAMATAN STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG PERSPEKTIF WAHBAH AZ - ZUHAILI Aisyah Nasution; Tetty Marlina Tarigan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3652

Abstract

Berdasarkan permasalahan ini, peneliti menggunakan perspektif  Wahbah Az- Zuhaili atas hak kepemilikan tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan tanpa persetujuan. Menurut perspektif WahbahAz- Zuhaili kepemilikan yang sah harus ada syariat yang dijalankan untuk sah menjadi pemilik. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui hukum menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa persetujuan pemilik tanah perspektif Wahbah Az- Zuhaili Dikecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dan untuk mengetahui kondisi dan hukum penguasaan tanah milik negara DiKecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian field reseach (penelitian lapangan). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Subjek penelitian adalah warga kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memanfaatkan tanah milik negara tanpa persetujuan pemilik tanah PTPN II yang digunakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab sebagai lokasi galian, pondasi tanah bangunan milik pribadi, dan tanah untuk berkebun. Suatu ikhtishas (kekhususan) terhadap sesuatu yang dapat mencengah orang lain menguasainya, dan memungkinkan pemiliknya untuk melakukan tasarruf terhadap sesuatu tersebut sejak awal ada penghalang syari .Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria.