Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AMBIGUITAS AMANAT KONSTITUSI MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS DAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN Stevanus Bhakti Prasetyo
Jurnal Education and Development Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.899 KB) | DOI: 10.37081/ed.v11i1.4377

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 juga memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan pada frasa “perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris” menimbulkan ambiguitas kewenangan antara Notaris dan Pegawai Pencatatan Perkawinan dalam mengesahkan perjanjian perkawinan.