Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 juga memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan pada frasa “perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris” menimbulkan ambiguitas kewenangan antara Notaris dan Pegawai Pencatatan Perkawinan dalam mengesahkan perjanjian perkawinan.
Copyrights © 2023