Darman Lumban Raja
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru Darman Lumban Raja; Ahmad Fauzi; Alpi Sahari
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.340

Abstract

Kepentingan dalam penyelidikan harus sesuai dan menghormati HAM. Dalam pembatasan dan pengaturan pemeriksaan setiap tahapan proses, baik dalam penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, penyidikan, penuntutan maupun penghukuman tidaklah serta merta menghapus keseluruhan hak, melainkan hak atas kebebasannya saja yang telah hilang sedangkan hak-hak yang lainya tetap mendapat perlindungan oleh Undang-Undang.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka dalam pemeriksaan memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi solusi terhadap penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Normatif didukung data empiris dengan wawacara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan  telah  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada dasarnya sudah dilaksanakan namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh. Adanya suatu asas  presumption of innocence atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah serta kurang pahamnya tersangka mengenai hak- hak yang dapat diperoleh tersangka dan tersangka yang tidak paham akan pentingnya bantuan hukum, ketidakjujuran dan transparansi dari tersangka, ditambahkannya anggaran untuk penyidik, jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik