Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Agama Polewali Mandar Sehingga memutuskan untuk Pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkawinan kedua. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris.Hasil penelitian diperoleh bahwa pertimbangan hukum dan alasan yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara “Pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkwinan kedua” Menggunakan pasal 3 ayat (1),pasal 25 ayat (2) KUHPerdata yang mana suatu “Pewarisan menurut undang-undang hukum perdata serta aspeknya terhadap kedudukan Istri dalam perkawinan kedua” sebab palsu atau terlarang,tidak memiliki kekuatan tanpa mempertimbangkan adanya pewarisan menurut undang-undang Hukum perdata. The research objective is to analyze the legal considerations of the judges of the Polewali Mandar Religious Court so that they decide to inherit according to civil law laws and their aspects regarding the position of the wife in the second marriage. This research is empirical research. The research results show that the legal considerations and reasons used by judges in settling the case "Inheritance according to the Civil Law Act and its aspects regarding the wife's position in the second marriage" Using Article 3 paragraph (1), Article 25 paragraph ( 2) Civil Code which is an "inheritance according to civil law and its aspects to the position of the wife in a second marriage" because it is fake or forbidden, has no power without considering inheritance according to civil law laws.