Siklus perkembangannya koperasi perikanan menunjukkan gejala melemah, bahkan mengalami kebangkrutan. Penyebabnya diduga adanya kelemahan dalam manajemen internal dan persoalan yang bersifat struktural sebagai akibat hukum dari adanya peralihan kewenangan instutusi yang menangani pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Keadaan ini berdampak sangat signifikan bagi keberlangsungan koperasi perikanan. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana dasar hukum penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi perikanan di Indonesia dan penguatan kelembagaan koperasi perikanan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan data sekunder sebagai data utama dan data primer digunakan sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan koperasi yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan dalam mengelola pelelangan ikan di TPI berdasarkan mekanisme kerjasama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM penguatan kelembagaan koperasi perikanan dapat dilakukan melalui peningkatan: a.kualitas partisipasi anggota koperasi; b.kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia koperasi; c. kemampuan manajerial dan tata kelola koperasi; d. kapasitas anggota koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wirakoperasi melalui inkubasi bisnis menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh koperasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Pusat.Kata kunci: Koperasi perikanan, pelelangan ikan, kelembagaanABSTRACThe development cycle of fishery cooperatives showed signs of weakening. The cause is suspected to be weaknesses in internal management and structural issues as a result of the law-impacted transfer of institutional authority that handles the management of the marine and fisheries sectors. This circumstance has a very significant impact on the sustainability of fishery cooperatives. This study raised the issue of the legal basis for implementing fisheries cooperative business activities in Indonesia and strengthening fisheries cooperative institutions in managing fish auction place (TPI). This study used the doctrinal legal research method with secondary data as the main data and primary data as supporting data. The research results showed that Government Regulation No. 27 of 2021 concerning the Implementation of the Maritime and Fisheries Sector and Government Regulation No. 7 of 2021 concerning Ease, Protection and Empowerment of Cooperatives and MSMEs Regency/City Regional Governments can cooperate with cooperatives engaged in the maritime and fisheries sectors in managing fish auctions at TPI based on a cooperation mechanism. Based on Government Regulation No. 7 of 2021 concerning the Facilitation, Protection and Empowerment of Cooperatives and MSMEs, strengthening institutions in fishery cooperatives can be done through increasing: a. the quality of participation of cooperative members; b. capacity and competence of cooperative human resources; c. managerial capability and cooperative governance; d. the capacity of cooperative members as cooperative entrepreneurs or cooperative entrepreneurs through business incubation is one of the attempts that can be carried out by cooperatives facilitated by the Regional and Central Governments.