Gregorius Yoga Panji Asmara
Universitas Katolik Soegijapranata

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah) Rizky Amalia Riyanto; Gregorius Yoga Panji Asmara; Petrus Soerjowinoto
Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan Vol 3, No 1: Agustus 2022
Publisher : Soegijapranata Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/jhpk.v3i1.5982

Abstract

Penulisan hukum dengan judul “Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penyidikan pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah)” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan faktor-faktor apa saja yang menghambat implementasi asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang berdasarkan gejala hukum tertentu dengan cara dipahami dan dianalisis. Penulis melakukan Analisa kasus tembak mati yang dilakukan oleh penyidik BNN dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan BNN. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam proses penyidikan suatu tindak pidana narkotika, penyidik diperbolehkan dan diberi izin untuk memegang senjata api, tetapi penggunaan senjata api harus sesuai dengan peraturan yang telah diatur dan dijelaskan dalam Pasal 17 Peraturan Kepala BNN Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, bahwa senjata api digunakan dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa aparat penegak hukum.