Pernikahan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, dimana ikatan tersebut merupakan ikatan yang kuat. Dalam Hukum Islam sendiri saat melaksanakan perkawinan seorang laki-laki di wajibkan memberikan mahar kepada calon mempelai wanita . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemberian mahar tanah dengan surat rincik dalam pernikahan menurut hukum pertahanan nasional, serta proses peralihan hukum kepemilikan hak atas tanah pemberian mahar dalam pernikahan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros dan di badan-badan pemerintahan daerah (Kantor BPN Kabupaten Maros, Kantor Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Kantor KUA Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, dan Kantor Kelurahan Borong). Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif dan normatif. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan pemberian mahar dalam pernikahan hukum pertanahan nasional adalah sah atau boleh saja sepanjang kepastian hukum dalam hal sertifikat diserahkan pada saat akad nikah apabila dan menurut hukum pertanahan nasional apabila didaftarkan pada kantor pertanahan nasional dengan terlebih dahulu dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). selanjutnya saran Agar pemberian mahar tanah dalam pernikahan dapat diakui pelaksanaannya menurut hukum pertanahan nasional.