Seiring perubahan waktu kekejaman dalam perkawinan terus bertambah, dipengaruhi pola hidup menempatkan laki - laki sebagai pemegang kekuasaan utama selanjutnya berlangsung sepanjang masa. Kesejajaran sex yang kini belum terlihat dan kultur umum senantiasa harus hidup rukun sampai memiliki kecendrungan untuk selalu mendakwa wanita, aturan telah dibentuk oleh otoritas, namun hasil belum maksimal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab kekejaman dalam perkawinan, pola-pola kekejaman dalam perkawinan, dan proteksi aturan yang diperoleh korban kekejajaman dalam perkawinan.Penelitian ini bersifat yuridis-normatif melalui penggunaan arsip sekunder.Penyebab kekejaman dalam perkawinan meliputi kekerasan total berbasis gender disebabkan oleh pola hidup patriarki yang terus berlangsung sepanjang masa, kesetaraan gender yang kini belum terlihat dan nilai-nilai budaya masyarakat yang senantiasa harus hidup rukun sehingga memiliki kecenderungan untuk menyudutkan isteri Ini disebabkan oleh macam-macam hal yaitu sebab ekonomi, alkohol, dan pola kekejaman dalam perkawinan bervariasi yaitu ringan berat bahkan sampai sekarat dan mati. Proteksi pidana bagi korban kekejaman dalam perkawinan, dari aspek yuridis, pihak korban sering kali menempuh jalur privat, beberapa jalur publik (pidana) Sebagian besar korban menentukan opsi berpisah jalur litigasi (pidana) dan beberapa lewat musyawarah keluarga.