Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi, dalam hal ini toponimi sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan toponimi. Selain itu, semakin berkembangnya wilayah geografi suatu daerah pemetaan wilayah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Kabupaten Cirebon terdiri dari dataran dengan ketinggian antara 0-130 meter diatas permukaan laut, luas wilayah Kabupaten Cirebon 1.070,29 Km2. Wilayah administrasi Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 kecamatan dengan 424 desa/kelurahan. Sehingga toponimi dan pemetaan wilayah sebagai dasar dalam mengelola Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, pengumpulan data menggunakan data primer yang berasal dari wawancara, focus group discussion (FGD), serta observasi dan data sekunder berasal dari dokumentasi dan bahan-bahan literatur. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah Kabupaten Cirebon berperan dalam penyelenggaraan urusan toponimi dan pemetaan wilayah. Namun, terdapat kendala yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), tidak adanya evaluasi kinerja dalam penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi (PNR). Pemindahan urusan toponimi dan pemetaan wilayah membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon belum siap. Selain itu, Dalam pemetaan wilayah Kabupaten Cirebon memiliki permasalahan utama pemetaan wilayah di Kabupaten Cirebon adalah kurangnya perhatiaan dari pejabat berwenang dan kurangnya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga pemerintah Kabupaten Cirebon harus membenahi permasalahan-permasalahan tersebut dengan serius.