Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran krusial akuntansi keuangan sebagai basis pengambilan keputusan strategis dalam manajemen perpajakan perusahaan. Seringkali terdapat dikotomi yang signifikan antara kebutuhan pelaporan keuangan komersial yang mengedepankan transparansi kinerja, dengan kewajiban pelaporan fiskal yang bersifat memaksa dan regulatif, sehingga memicu kompleksitas dalam tingkat kepatuhan pajak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka (library research), penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam bagaimana data dari siklus akuntansi menjadi fondasi utama dalam penghitungan beban pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keandalan sistem akuntansi hulu merupakan prasyarat mutlak bagi validitas pelaporan pajak hilir. Selain itu, mekanisme rekonsiliasi fiskal berperan vital sebagai jembatan untuk menyelaraskan perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan undang-undang perpajakan. Penelitian ini menegaskan bahwa manajer keuangan harus mampu memanfaatkan data akuntansi tidak hanya sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pajak yang legal. Integrasi manajemen perpajakan secara preventif di sepanjang siklus akuntansi terbukti mampu mengoptimalkan efisiensi beban pajak sekaligus menjadi strategi mitigasi risiko yang efektif guna menghindari sanksi administratif dan denda di masa depan. Kata Kunci: Akuntansi Keuangan, Manajemen Perpajakan, Rekonsiliasi Fiskal, Kepatuhan Pajak, Pengambilan Keputusan.