Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan persaingan sehat antar perusahaan, aturan tersebut merupakan pedoman bagi perusahaan, pedoman yang digunakan adalah Business Compliance Program atau Program Kepatuhan Usaha. Aktivitas kartel minyak goreng dapat dikendalikan melalui upaya preventif dengan dibentuknya Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai langkah untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha melalui nama baik dan kredibilitas usaha. Program ini ditetapkan berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 dan bersifat sebagai pedoman kerja yang mengatur hal-hal teknis dan administratif sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Efektivitas program kepatuhan atas kasus dugaan kartel minyak goreng masa Covid-19 akan terasa sebagai pencegahan dan minimalisasi konsekuensi biaya. Pedoman program kepatuhan yang telah ditetapkan akan menjaga keberlangsungan prosedur baku internal perusahaan agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 5/1999 dan dalam hal minimalisasi konsekuensi biaya, produsen minyak goreng akan lebih dimudahkan karena adanya pertimbangan pemberian keringan denda sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14c jo Pasal 15a PP Nomor 44/2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif di mana penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; sumber bahan hukum sekunder, yaitu, buku, jurnal hukum, dan laporan dari lembaga pemerintahan; sumber hukum tersier berupa artikel internet. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha di Indonesia belum efektif. KPPU sebagai Competition Authorities (CA) perlu melakukan penguatan dengan peningkatan sosialisasi secara masif untuk memperkenalkan program kepatuhan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyadari akan pentingnya persaingan usaha sehat untuk menciptakan aktivitas usaha yang bebas monopoli, yang dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha