Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Hukum tentang Poligami di Negara Mesir dan Tunisia Septi Wulan Sari; Muhamad Aji Purwanto
Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2023): Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56633/jsie.v4i1.416

Abstract

Fenomena pembaharuan hukum Islam di negara-negara muslim (red: Mesir dan Tunisia) terus berkembang dimulai sejak awal abad ke-20. Pembaharuan ini tidak terlepas dari historisasi yang melatarbelakanginya dan faktor madzhab yang dianutnya (negara). Pada umumnya, kedua negara ini melakukan pembaharuan dalam bentuk taqnin dan disusun sesuai dengan perkembangan zaman yang kontemporer. Salah satu hal yang diperbaharui kedua negara ini adalah poligami. Mesir membolehkan poligami dengan syarat yang berat dan istri boleh menggugatnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 100 Tahun 1985 sedangkan Tunisia melarang poligami secara keseluruhan. Bagi pelanggar aturan poligami di Tunisia maka akan dikenakan hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda 240.000 malim, Pasal 18 UU Status Personal Tunisia 1956. Adapun perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan sosial kedua negara. Di negara Mesir masih menunjukkan angka statistik yang kecil atau belum menimbulkan problem sosial yang akut, sedangkan di Tunisia meyakini prinsip perkawinan dalam Islam adalah monogami. Sejarah juga membuktikan bahwa hanya Nabi saw. yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya.