Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.
Hak Jaminan Kesehatan Istri Menurut Ketentuan Fiqh Tentang Nafkah dalam Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 2 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah SWT, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya.Termasuk ke dalamnya adalah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya.Namun salah satu hal yang ada dalam kehidupan keluarga adalah kelangsungan kesehatan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Fiqh tentang nafkah istri dan untuk mengetahui hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh tentang nafkah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ketentuan Fiqh tentang nafkah istri adalah suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk makanan pokok beserta lauk pauk, pakaian dan tempat tinggal. Hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah tidak diwajibkan. Ketentuan ini didasarkan pada qiyas (analogi) atas rumah yang disewakan. Artinya istri yang sakit ibarat rumah sewaan dalam keadaan rusak, dan memberi obat pada istri sama seperti memperbaiki rumah untuk kebutuhan keaslian dari rumah tersebut yamg merupakan kewajiban pemiliknya, sehingga obat tersebut bukan kewajiban suami yang merupakan kebutuhan asal (badan) istri yang dikembalikan pada orang tua istri ataupun pada dirinya sendiri.
Perselingkuhan Melalui Telepon Selular Sebagai Alasan Perceraian Di Mahkamah Syariah Sigli Fizazuawi Fizazuawi
Ameena Journal Vol. 1 No. 1 (2023): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT kepada manusia karena dengan perkawinan, manusia bisa memiliki keturunan yang baik dan berakhlak. Manusia diciptakan hidup berpasangan sejak Adam dan Hawa, pasangan pertama di dunia. Oleh karena itu, perkawinan sudah menjadi fitrah manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perselingkuhan melalui telepon seluler terhadap perceraian pada kasus yang ditangani oleh Mahkamah Syariah Sigli. Dalam penelitian ini, dilakukan studi kasus terhadap beberapa kasus perceraian di Mahkamah Syariah Sigli yang dipengaruhi oleh perselingkuhan melalui telepon seluler. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana penggunaan teknologi dalam bentuk telepon seluler dapat berdampak pada keberlangsungan rumah tangga dan menimbulkan masalah perceraian. Dalam kajian ini ditemukan bahwa Perselingkuhan melalui telepon seluler telah memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Oleh karena itu, permohonan Penggugat dapat dikabulkan dan diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Tergugat.