Perkawinan dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT kepada manusia karena dengan perkawinan, manusia bisa memiliki keturunan yang baik dan berakhlak. Manusia diciptakan hidup berpasangan sejak Adam dan Hawa, pasangan pertama di dunia. Oleh karena itu, perkawinan sudah menjadi fitrah manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perselingkuhan melalui telepon seluler terhadap perceraian pada kasus yang ditangani oleh Mahkamah Syariah Sigli. Dalam penelitian ini, dilakukan studi kasus terhadap beberapa kasus perceraian di Mahkamah Syariah Sigli yang dipengaruhi oleh perselingkuhan melalui telepon seluler. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana penggunaan teknologi dalam bentuk telepon seluler dapat berdampak pada keberlangsungan rumah tangga dan menimbulkan masalah perceraian. Dalam kajian ini ditemukan bahwa Perselingkuhan melalui telepon seluler telah memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Oleh karena itu, permohonan Penggugat dapat dikabulkan dan diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Tergugat.
Copyrights © 2023