This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Nadir & Win Yuli Wardani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENYELISIK KELEMBAGAAN BADAN PEMBENTUK KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nadir & Win Yuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.754 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.818

Abstract

Tujuan dari paper ini adalah untuk mengetahui dan mengungkap kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/Normative Legal Research, yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia tidak lepas dari dibentuknya BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dilantik oleh Gunseikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1945 mempunyai 62 orang anggota biasa di mana sehari setelah pelantikan badan ini memulai pekerjaannya. Tugas badan penyelidik ini ialah melakukan penyelidikan ke arah tercapainya kemerdekaan khususnya menyiapkan Rancangan Undang-Undang Dasar. Hal itu dilakukan dengan jalan membentuk panitia kecil perancang atau menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Setelah BPUPKI dibubarkan maka dibentuklah PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI dengan tugas mempersiapkan kemerdekaan negara Indonesia salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka serta menyatakan atau mengesahkan kemerdekaan dan melakukan peralihan kekuasaan dari negara penjajah menjadi Negara Indonesia Merdeka, sehingga keputusan PPKI-lah yang berlaku mengenai dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dalam uraiannya tentang Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) menjelaskan bahwa kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun. Dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan wewenang yang sangat penting, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
PERCIKAN PEMIKIRAN TIGA ALIRAN HUKUM: SEJARAH HUKUM, SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE, DAN LEGAL REALISME DALAM KHASANAH HUKUM INDONESIA Nadir & Win Yuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.984 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.561

Abstract

Tulisan ini mengkaji percikan pemikiran tiga aliran hukum: Sejarah Hukum, Sociological Jurisprudence, dan Legal Realisme Dalam Khasanah Hukum Indonesia.  Ajaran aliran historis menitikberatkan ajaranya bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat yang tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya. Sedangkan ajaran dari Realisme menunjukkan hukum apa yang tanpak dalam pekerjaan hakim dalam memutus sebuah peristiwa konkrit hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan. Demikian halnya dengan ajaran sociological jurispurdence yang menitik beratkan kajiannya pada hukum kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Pandangan sociological jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat, sehingga yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat.