Tulisan ini mengkaji percikan pemikiran tiga aliran hukum: Sejarah Hukum, Sociological Jurisprudence, dan Legal Realisme Dalam Khasanah Hukum Indonesia. Ajaran aliran historis menitikberatkan ajaranya bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat yang tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya. Sedangkan ajaran dari Realisme menunjukkan hukum apa yang tanpak dalam pekerjaan hakim dalam memutus sebuah peristiwa konkrit hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan. Demikian halnya dengan ajaran sociological jurispurdence yang menitik beratkan kajiannya pada hukum kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Pandangan sociological jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat, sehingga yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat.
Copyrights © 2019