This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Achmad Taufik & Gatot Subroto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) INDONESIA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM KETATA NEGARAAN Achmad Taufik & Gatot Subroto
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.778 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1537

Abstract

Indonesia seyokyanya sudah mempunyai aturan terkaiat penanggulangan wabah atau yang dimaksud dengan penyakit menular hal ini sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. sementara itu akhir-akhir ini terjadi wabah virus corona (Covid-19) yang pergerakan dari Covid-19 tersebut sangat begitu masifnya di berbagai belahan dunia dengan selang beberapa bulan termasuk di Indonesia. Sehingga jika suatu wilayah telah terjadi darurat sipil yang akibatkan oleh suatu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Maka jika itu termasuk dalam katagori keadaan bahaya Presiden mempunyai landasan hukum yang menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan dengan undang-undang.  Dalam kontek keadaan bahaya tersebut diperjelas dalam penjelasan di Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.Dalam Ilmu hukum tata negara darurat memiliki objek kajian, yakni negara yang berada dalam keadaaan darurat atau “State of Emergancy”. mengenai keadaan yang dimaksud dengan keadaan darurat yang terkait dengan pengertian keadaan darurat tersebut. Semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama, yaitu keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal. Penerapan atau pemberlakuan hukum darurat atau martial law dipandang sebagai sesuatu yang biasa dipraktekkan.