This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Aswhin Freddy, Slamet Suhartono & Krisnadi Nasution
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DALAM MELAKUKAN KESALAHAN TRANSFER DANA Aswhin Freddy, Slamet Suhartono & Krisnadi Nasution
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.75 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1115

Abstract

Untuk mendukung kelancaran perekonomian masyarakat, bank memberikan fasilitas berupa transfer dana. Padahal, dalam transaksi transfer dana terdapat berbagai risiko, salah satunya adalah kesalahan alokasi transfer dana atau yang sering disebut salah transfer. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui mekanisme transfer dana menurut UU Udang No. 03 Tahun 2011 serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah bank jika terjadi kesalahan dalam mentransfer dana.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, artikel baik dari koran maupun majalah, dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan media literatur dan jurnal ilmiah elektronik lainnya seperti internet dan tinjauan yuridis.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penyelenggara dalam kegiatan transfer dana berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana dibedakan menjadi penyelenggara asal, penyelenggara penerus, dan penyelenggara penerima akhir. Perlindungan hukum bagi nasabah bank apabila terdapat kesalahan transfer dana, keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang merugikan Pengirim Asal atau Penerima, wajib membuktikannya kepada Penyelenggara dan / atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana. Penyelenggara pengirim yang terlambat mengoreksi kesalahannya wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi. Apabila terjadi kesalahan transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut berdasarkan Pasal 1359 dan Pasal 1360 KUHP.