Untuk mendukung kelancaran perekonomian masyarakat, bank memberikan fasilitas berupa transfer dana. Padahal, dalam transaksi transfer dana terdapat berbagai risiko, salah satunya adalah kesalahan alokasi transfer dana atau yang sering disebut salah transfer. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui mekanisme transfer dana menurut UU Udang No. 03 Tahun 2011 serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah bank jika terjadi kesalahan dalam mentransfer dana.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, artikel baik dari koran maupun majalah, dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan media literatur dan jurnal ilmiah elektronik lainnya seperti internet dan tinjauan yuridis.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penyelenggara dalam kegiatan transfer dana berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana dibedakan menjadi penyelenggara asal, penyelenggara penerus, dan penyelenggara penerima akhir. Perlindungan hukum bagi nasabah bank apabila terdapat kesalahan transfer dana, keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang merugikan Pengirim Asal atau Penerima, wajib membuktikannya kepada Penyelenggara dan / atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana. Penyelenggara pengirim yang terlambat mengoreksi kesalahannya wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi. Apabila terjadi kesalahan transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut berdasarkan Pasal 1359 dan Pasal 1360 KUHP.
Copyrights © 2021