Aulia Br. Mangunsong
Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pemenuhan Hak Mantan Suami Terhadap Anak di Bawah Pengasuhan Mantan Istri (Studi Putusan Nomor 132/PDT.G/2022/PA.TTE) Aulia Br. Mangunsong; Rusdin Alauddin; Faissal Malik
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.966 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11208

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah pengasuhan mantan istri dalam praktek peradilan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menolak perkara pencabutan hak asuh anak dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2022/PA.Tte di Pengadilan Agama Ternate. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif yuridis, penelitian ini menggunakan pendekatan buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. sehingga peneliti mengetahui alasan-alasan yang mendasari hakim bertindak atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan hukum islam dan hukum positif indonesia yang berupa kompilasi hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak dari aspek normatif adalah Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah berada dalam asuhan ibunya, namun demikian juga memberikan peluang pemindahan hak asuh anak, apabila lalai memenuhi kebutuhan terhadap hak-hak anak. Dan berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dan dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus juga mempertimbangkan untuk memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah, kemudian Majelis hakim di Pengadilan Agama Ternate Kelas I A dalam memutus Perkara Pencabutan Hak Asuh Anak (hadhanah) Nomor : 132/Pdt.G/2022/PA.Tte. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, berpendapat tuntutan Penggugat pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga), berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 105 huruf (a) KHI.