Apriliani*, Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin, Apriliani*,
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 15 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT PANTI WILASA CITARUM SEMARANG Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin, Apriliani*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.152 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan dasar pembentukan norma hukum lingkungan hidup nasional. Pengaturan yang ada dimaksudkan untuk menghindarkan lingkungan dari pencemaran dan kerusakan, yang sering kali berasal dari limbah. Limbah dapat diproduksi dari aktivitas rumah sakit, seperti pada Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit dan bagaimana penyelesaiannya jika terdapat sesuatu hal yang merugikan masyarakat.Limbah yang dihasilkan rumah sakit, baik padat, cair, dan gas, membutuhkan pengelolaan khusus, terlebih lagi pada limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode yuridis normatif untuk mengumpulkan data dan mengkaji atau menganalisis data sekunder. Pendekatan ini sesuai karena materi pembahasan pada Tinjauan Pustaka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengelolaan limbah rumah sakit di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum dipisah menurut jenisnya, yaitu limbah padat, cair, dan gas, yang semuanya dikelola dan sudah diolah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dalam rangka upaya penyelesaian sesuatu hal yang merugikan masyarakat, dilakukanlah musyawarah untuk mencapai mufakat. Kerjasama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat diperlukan guna mempermudah penyelesaian apabila terjadi suatu permasalahan seperti ini.
TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2011-2031 Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto, Arizky Wiratama*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.341 KB)

Abstract

Keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari proses perencanaan yang dilakukan oleh Bappeda, berupa penentuan kebijakan dan program-program pembangunan. Salah satunya mengenai perencanaan tata ruang dan wilayah. Pada saat ini Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi dengan Peraturan zonasi yang disusun oleh Bappeda Kota Surakarta. Maksud diadakannya perencanaan tata ruang adalah untuk menyerasikan berbagai kegiatan sektor pembangunan, sehingga dalam memanfaatkan lahan dan ruang dapat dilakukan secara optimal, efisien dan serasi sekaligus mewujudkan tujuan Kota Surakarta menjadi kota budaya yang produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan berbasis industri kreatif, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, serta olah raga.
PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA DI MUSEUM RONGGOWARSITO MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin, Nurhanifah Surya Ningrum*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.479 KB)

Abstract

Benda-benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Peran Museum Ronggowarsito sebagai lembaga pelestarian warisan budaya bangsa, yang mengkhususkan diri di bidang pelayanan studi dan media pembelajaran, serta sarana rekreasi budaya. Kaitannya dengan masalah alam baik bersifat makro(diluar gedung) maupun yang bersifat mikro (didalam gedung) sangat diperhatikan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerusakan-kerusakan serta perlindungan benda cagar budaya tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Perlindungan, Pemeliharaan, Pemanfaatandan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Perlindungan Benda Cagar Budaya yang ada di Museum Ronggowarsito sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.Metode yang digunakan penulis adalah yuridis normatif , dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat membantu menganalisis. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan di Museum Ronggowarsito dengan cara mengelola Benda Cagar Budaya pada saat ini untuk melakukan perlindungan, pemeliharaan dan penyelamatan-penyelamatan Benda Cagar Budaya yang ada di Museum Ronggowarsito.
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA NOLOKERTO KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ulfi Nihaya*, Eko Sabar Prihatin, Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.823 KB)

Abstract

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk mengatur secara khusus tentang Desa, dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Selain itu Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana kedudukan hukum pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Nolokerto, Kedua,Bagaimana hubungan tata kerja pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di  Desa Nolokerto, ketiga, apa hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?. Merode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif. Desa memiliki sebuah kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Pelaksanaan Pemerintahan Desa menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Desa Nolokerto diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010. Hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Nolokerto yaitu SDM yang masih rendah, regulasi atau aturan, anggaran atau dana desa yang belum sinkron, lemahnya partisipasi masyarakat, lemahnya akses masyarakat untuk mencari informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peran Kepala Desa yang masih sangat dominan.
TUGAS DAN FUNGSI BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Andika Widhi Pratama*, Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (690.463 KB)

Abstract

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup pada daerah mempunyai peran sangat penting sebagai upaya memberikan Perlindungan dan Pengelolaan  pada lingkungan hidup didalam perkembangan pembangunan berkelanjutan dan perkembangan tekhnologi di zaman sekarang. Sesuai perumusan  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 H setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik. Meningkatnya perkembangan tekhnologi dalam industri di Kota Semarang dengan menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pasti menghasilkan suatu limbah hasil kegiatan/usaha didalamnya. Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pengawasan dan pelaksana tugas dan fungsinya dalam hal ini.Tujuan dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui Tugas dan Fungsi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam upaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Semarang, dan Hambatan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk melukis, memaparkan, dan melaporkan suatu keadaan objek atau peristiwa sekaligus mengambil suatu kesimpulan umum tentang objek dari penelitian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam upaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota semarang dan hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Metode analisis data yang digunakan peneliti bersifat kualitatif. Hasil Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama bahwa tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah sesuai dengan kewenangannya yaitu sebagai Badan Pengawas Lingkungan Hidup di Daerah yang mengatur pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah (B3) dan Izin Pengumpulan Limbah (B3) untuk Kota Semarang, kedua Pengelolaan Limbah (B3) yang bertujuan untuk meminimalkan pencemaran yang diakibatkan oleh Limbah (B3) dengan Cara melakukan Penyimpanan Sementara Limbah (B3) dan Pengumpulan Sementara Limbah (B3), ketiga hambatan Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia yang menangani secara teknis dibidang lingkungan dan kurangnya koordinasi dalam melaporkan kegiatan/usaha pelaku usaha dalam industri yang mengunakan Limbah (B3).
PENGATURAN PENANAMAN POHON BAGI CALON PENGANTIN DAN IBU MELAHIRKAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 DI KABUPATEN KENDAL Indra Kurniawan*, Untung Sri Hardjanto, Eko Sabar Prihatin
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.595 KB)

Abstract

Populasi manusia yang semakin bertambah mempengaruhi kualitas lingkungan hidup, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penanaman Pohon Bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan di Kabupaten Kendal menjadikan perkawinan dan kelahiran sebagai inovasi dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Penanaman Pohon bagi Catin dan Ibu Melahirkan, serta untuk mengetahui kelemahan dalam perumusan Peraturan Daerah tersebut. Pengaturan penanaman pohon yang sesuai dengan Peraturan Daerah harus dibuktikan dengan Sertipikat Tanam Pohon (STP). Dalam pelaksanaannya tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan STP, dikarenakan terdapat banyak kelemahan dalam perumusannya. Kelemahan-kelemahan tersebut terletak pada pengaturan mengenai struktur birokrasi pembuatan STP yang rumit; pengaturan mengenai Lokasi Penanaman Pohon yang kurang disesuaikan dengan kondisi topografi Kabupaten Kendal; Anggaran untuk pembuatan STP yang belum tersedia; dan Tidak terakomodasinya peraturan mengenai calon pengantin yang non muslim. Kelemahan-kelemahan tersebut harus segera diperbaiki dan dilengkapi. Masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan masukan agar di masa depan Peraturan Daerah dapat mencakup muatan lokal dari setiap desa.
PERBEDAAN KEDUDUKAN DAN TUGAS CAMAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 DAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG Cahyo Mulyo Nugrahanto*, Eko Sabar Prihatin,Amalia Diamantina
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.813 KB)

Abstract

Perbedaan Kedudukan Dan Tugas Camat menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Bergas  Kabupaten  Semarang sertaHambatan dan  upaya  mengatasi hambatan yang dihadapi camat dalam kedudukan dan  tugasnya.Spesifikasi dari penelitian  ini adalah  memberikan deskriptis analitis  yaitu  memberikan gambaran tentang Perbedaan Kedudukan Dan Tugas Camat menurut Undang Nomor 32 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Terdapat beberapa hal mendasar yang membedakan dalam peraturan tersebut antara lain mengenai Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang  Dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf  h  sertaPasal  226  ayat  (1)  dibebankan pada  APBD Kabupaten/Kota sebagaimana tidak diatur dalam Undang-Undang yang lama / Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
MEKANISME ALOKASI DANA DESA DI DESA TAMBAKREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) Dikky Damara*, Eko Sabar Prihatin, Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.647 KB)

Abstract

Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Terkait operasinalnya Desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, namun diperlukan juga suatu badan yang mengurus kekayaan asli Desa demi tercapainya  keseimbangan dana pembangunan. Untuk itulah perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Desa seperti industri berbasis masyarakat, pertanian, pertambangan, perkebunan, perdagagan, pariwisata, dan lain lain. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat diartikan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh suatu Desa untuk menghasilkan suatu produksi yang dapat meningkatkan keuangan Desa.Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana mekanisme Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terhadap penduduk selain itu rumusan masalah mengenai kendala dalam operasionalisasi nya.Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam mekanismenya,  penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tambakrejo berasal dari Pemerintah Pusat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Dalam mekanismenya penyaluran dana dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan surat pertanggungjawaban tahun sebelumnya sudah dilaporkan oleh desa ke kecamatan dan mendapat verifikasi dikecamatan. Desa Tambakrejo merupakan salah satu desa di kabupaten Kendal yang sudah mempunyai kegiatan usaha melalui BUM Desa yang dalam prakteknya yang masih beroperasi yakni BUM Desa “Air bersih Pamsimas”. BUM Desa Pamsimas bergerak dibidang penyediaan sarana air bersih yang diperuntukan kepada warga desa Tambakrejo. Secara operasional dalam BUM Desa Pamsimas terdapat susunan organisasi sebagai penanggungjawab dan dalam prakteknya terdapat suatu pengawas yakni Pemerintah Desa dan BPD (badan permusyawaratan desa). Kendala yang terjadi terdapat warga yang menunggak pembayaran atas sarana air bersih Pamsimas yang berakhibat perputaran uang BUM Desa tidak berjalan lancar. Maka perlu suatu control untuk menjaga kestabilan perputaran ekonomi terkait BUM Desa Pamsimas.
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA MADU KABUPATEN BOYOLALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Fivi Merita Nugraheni*, Indarja, Eko Sabar Prihatin
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.44 KB)

Abstract

Desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warmer Mutinghe, seorang Belanda  anggota Raad Van indie Pada masa penjajahan Kolonial Inggris, yang merupakan pembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yakni “Swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas. Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai desa perlu kita lihat dari aspek historis berbagai peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang desa. Pengaturan mengenai desa di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial.Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum Desa Madu Kabupaten Boyolali berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bagaimana susunan organisasi dan tata kerja desa di Desa Madu Kabupaten Boyolali  berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Metodologi penelitian merupakan usaha memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmu pengetahuan baik bidang akademis maupun bidang lainnya.Hasil penelitian Kebijakan penyeragaman yang telah dibangun sejak Undang-undang tentang Pemerintahan Desa berlanjut hingga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dilihat dari kedudukan serta pengisian jabatan Kepala Desa dan penghasilan Pemerintah Desa, kedudukan Kepala Desa adalah sebagai pimpinan Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014). Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa (Pasal 34 (1) pengesahan Pasal 37 (5) dan pelantikan Pasal 38 (1) Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Posisi Desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Adanya otonomi daerah, membuat desa diberikan keleluasaan guna mengatur rumah tangganya sendiri, memberikan kesempatan kepada desa untuk memunculkan ciri khasnya. Masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode jabatan adalah 6 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali masa jabatan. Susunan organisasi pemerintahan desa Madu terdiri dari pemerintah desa dan BPD, Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.43/PUU-XIII/2015 TENTANG INKONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN REKRUITMEN HAKIM BERSAMA MAHKAMAH AGUNG Enggar Wicaksono*, Fifiana Wisanaeni, Eko Sabar Prihatin
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.615 KB)

Abstract

Para Hakim Agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan gugatan Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No.51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Konstitusi. Alasan pengajuan gugatan adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung, karena menurut Mahkamah Agung keterlibatan Komisi Yudisial justru menghambat seleksi pengangkatan Hakim  di Mahkamah Agung dan berimbas pada terhambatnya promosi serta mutasi Hakim. Permasalahan penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, serta bagaimana impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan dari Komisi Yudisial.Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data penelitian sekunder, yang diperoleh melalui sudi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 adalah keterlibatan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi pengangkatan Hakim sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, sekaligus menganggu independensi dari Hakim dalam bekerja. Dijelaskan pula di dalam Konstitusi tidak tertulis sama sekali kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi Hakim. Frasa wewenang lain yang diberikan Konstitusi kepada Komisi Yudisial semata-mata hanya untuk menjaga dan menegakkan kode etik perilaku Hakim. Kemudian Impilkasi putusan tersebut terhadap kewenangan Komisi Yudisial adalah, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan seleksi pengangkatan Hakim bersama Mahkamah Agung dan mulai saat ini seleksi pengangkatan Hakim hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadikan semakin berkurangnya kewenangan dari Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan konstitusi, serta semakin berkurang pula kontrol dan pengawasan yang diberikan kepada Hakim di negara ini.Akar permasalahan seleksi hakim ini terletak pada ketidakjelasan distribusi kewenangan dalam Undang-Undang, seharusnya para Hakim Konstitusi mengambil peluang untuk meluruskan kembali ketidakpastian hukum ini, dengan meminta legislatif merumuskan kembali pembagian kewenangan definitif antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.