Muh Said HM, Muh Said
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENJAGA TRADISI: Dinamika Hukum Adat dalam Perkawinan di Asia Tenggara HM, Muh Said; Syafiah, Syafiah; Usman, Usman
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v20i2.34723

Abstract

Artikel ini membahas dinamika hukum adat dalam perkawinan di Asia Tenggara, dengan fokus pada ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan perlindungan hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak. Masalah utama yang diangkat adalah ketidakjelasan regulasi antara hukum adat dan hukum negara, yang menciptakan kesenjangan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dalam banyak komunitas adat, elemen patriarkal dalam hukum adat sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, sementara anak-anak yang lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat dalam sistem hukum negara terhambat aksesnya terhadap hak-hak sipil, seperti akta kelahiran dan pendidikan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan analisis terhadap regulasi hukum adat serta hukum negara di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Analisis ini juga mengkaji dampak ketidakselarasan hukum terhadap perempuan dan anak-anak dalam komunitas adat. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat berfungsi sebagai landasan sosial dan budaya penting dalam komunitas, sering kali tidak cukup melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Ketidakjelasan antara hukum adat dan hukum negara memperburuk ketidaksetaraan gender, meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, serta membatasi akses kelompok rentan terhadap hak-hak sipil dan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak individu, serta memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil.
Relational Justice in Qur’anic Inheritance: A Maqāṣidī–Reciprocal Reinterpretation of QS. An-Nisā’ (4):11–12 through the Basuluh Tradition of the Banjar Community Khairudin, Fiddian; Masduki, Masduki; HM, Muh Said; Marpuah, Siti
Jurnal Ushuluddin Vol 33, No 2 (2025): December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v33i2.38588

Abstract

This article examines the reinterpretation of Qur’anic inheritance norms through the lens of relational justice by engaging with the basuluh tradition practiced by the Banjar community in Indragiri Hilir, Indonesia. While classical interpretations of QS. An-Nisā’ (4):11–12 have predominantly emphasized fixed inheritance ratios, such readings often overlook the ethical objectives (maqāṣid al-sharī‘ah) and relational dimensions embedded within the Qur’anic discourse on family and justice. Drawing on a qualitative case study approach that integrates maqāṣid-based hermeneutics, reciprocal (mubādalah) interpretation, and secondary ethnographic data, this study explores how local deliberative practices function as a living interpretation of the Qur’an. The findings demonstrate that basuluh operates not as a deviation from Qur’anic norms but as a contextual mechanism for realizing justice through mutual consent, responsibility, and family harmony. By foregrounding principles such as ghayra muḍārrin (non-harm), bil-ma‘rūf (recognized fairness), and reciprocal moral responsibility among heirs, the Banjar practice reflects a relational understanding of justice that aligns with the Qur’an’s ethical vision. This study contributes theoretically by advancing a maqāṣidī–reciprocal framework for Qur’anic interpretation, challenging rigid legal formalism while preserving normative integrity. Practically, it offers an alternative model for contextualizing Islamic inheritance law in plural socio-cultural settings without undermining Qur’anic authority