Muh Said HM, Muh Said
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENJAGA TRADISI: Dinamika Hukum Adat dalam Perkawinan di Asia Tenggara HM, Muh Said; Syafiah, Syafiah; Usman, Usman
Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/nusantara.v20i2.34723

Abstract

Artikel ini membahas dinamika hukum adat dalam perkawinan di Asia Tenggara, dengan fokus pada ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan perlindungan hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak. Masalah utama yang diangkat adalah ketidakjelasan regulasi antara hukum adat dan hukum negara, yang menciptakan kesenjangan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dalam banyak komunitas adat, elemen patriarkal dalam hukum adat sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, sementara anak-anak yang lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat dalam sistem hukum negara terhambat aksesnya terhadap hak-hak sipil, seperti akta kelahiran dan pendidikan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan analisis terhadap regulasi hukum adat serta hukum negara di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Analisis ini juga mengkaji dampak ketidakselarasan hukum terhadap perempuan dan anak-anak dalam komunitas adat. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat berfungsi sebagai landasan sosial dan budaya penting dalam komunitas, sering kali tidak cukup melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Ketidakjelasan antara hukum adat dan hukum negara memperburuk ketidaksetaraan gender, meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, serta membatasi akses kelompok rentan terhadap hak-hak sipil dan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak individu, serta memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil.