Nurhidayah Nurhidayah
UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kasus Pornografi di Media Online (Analisis Framing terhadap Pemberitaan Dea OnlyFans) Nurhidayah Nurhidayah; Umi Halwati; Nawawi Nawawi
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17, No 1 : Al Qalam (Januari 2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v17i1.1796

Abstract

Penelitian ini menjabarkan konstruksi Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com dalam membingkai pemberitaan pornografi Dea OnlyFans. Bagian yang dianalisis dalam penelitian ini adalah berita yang dibuat Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com tentang pornografi Dea OnlyFans. Data penelitian diambil dengan cara mengunduh berita pornografi Dea OnlyFans di Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com selama periode 25 Maret sampai 5 April 2022 dengan masing-masing mengambil 5 berita. Data disajikan berdasarkan analisis model Zhongdang Pan dan Gerald M.Kosicki. Model, analisis ini dipilih karena Pan dan Kosicki menjabarkan sebuah model yang sangat detail dalam melihat sebuah pembingkaian berita.  Hasil penelitian ini adalah kasus konten pornografi Dea Onlyfans  di media Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com hanya sebagai penyampai berita saja, tanpa memberikan opini kritis terhadap kasus pornografi Dea. Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com menginformasikan  kasus pornografi Dea secara berulang-ulang dengan judul yang berbeda-beda, tetapi isi cenderung sama, serta menyertakan kata-kata berbau porno. Perempuan dan seks cenderung dijadikan objek untuk menarik pembaca dalam media. Pasalnya, seks menjadi isu yang paling laku dan mempunyai ratinggi tinggi, namun tidak mencerdaskan masyarakat. Seksualitas dan perempuan, merupakan topik liputan yang banyak diminati media massa. Objek pornografi menjadi berita komersil. Kompas.com, dan detik.com melanggar kode etik jurnalistik, media dengan jelas menuliskan identitas lengkap pelaku pornografi.