This Author published in this journals
All Journal Indonesia Berdaya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dilla Pratiwi Puji Rahayu; Lalu Parman; Zainal Asikin
Indonesia Berdaya Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023470

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap kewenangan penuntutan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang terbatas yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Konsekuensi yuridis kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uangĀ  sah menurut hukum karena berdasarkan sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan lainnya dikaitkan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya terbatas hanya tindak pidana korupsi.