Totok Minto Leksono
Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEDUDUKAN PENGACARA PRAKTEK PRA-UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Totok Minto Leksono
Transparansi Hukum Vol 6, No 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i1.4221

Abstract

ABSTRAK Pengacara Praktek merupakan orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigasi). Dasar hukum pengacara praktek di Indonesia banyak ditemui dalam aturan-aturan hukum baik yang berupa undang-undang maupun peraturanperaturan lainnya, namun pengacara praktek belum mempunyai undang-undang tersendiri sebagaimana penegak hukum lainnya. Sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kebijakan hukum mengenai organisasi pengacara praktek di Indonesia sangat pluralistis. Berdasarkan segi wilayah kerja, sebelum berlakunya undang-undang advokat, pengacara praktek hanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi di mana ia diangkat. Berdasarkan segi pengangkatan, pengacara praktek diangkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi di mana ia bertempat tinggal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Pengacara Praktek, Advokat, Pengadilan.
KEDUDUKAN PENGACARA PRAKTEK PRA-UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Totok Minto Leksono
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i1.4221

Abstract

ABSTRAK Pengacara Praktek merupakan orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigasi). Dasar hukum pengacara praktek di Indonesia banyak ditemui dalam aturan-aturan hukum baik yang berupa undang-undang maupun peraturanperaturan lainnya, namun pengacara praktek belum mempunyai undang-undang tersendiri sebagaimana penegak hukum lainnya. Sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kebijakan hukum mengenai organisasi pengacara praktek di Indonesia sangat pluralistis. Berdasarkan segi wilayah kerja, sebelum berlakunya undang-undang advokat, pengacara praktek hanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi di mana ia diangkat. Berdasarkan segi pengangkatan, pengacara praktek diangkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi di mana ia bertempat tinggal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Pengacara Praktek, Advokat, Pengadilan.
Perbandingan Diversi Tindak Pidana Pajak dan Diversi Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.03/2016 Divi Kusumaningrum; Restu Adi Putra; Totok Minto Leksono
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v9i1.356

Abstract

Pajak adalah salah satu bentuk iuran wajib rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang mana manfaatnya adalah untuk membiayai keperluan-keperluan yang berkaitan dengan fasilitas umum demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Penerapan peraturan hukum dan sanksi dalam pidana pajak berbeda dengan pidana umum, hukum pidana perpajakan di Indonesia sendiri memiliki aturan perundang-undangan yang berbeda dengan hukum pidana biasa di Indonesia yang notebenenya memakai Kitab Undang-undang hukum Pidana sebagai dasar hukumnya. Meskipun pada hakekatnya pelanggar pajak berurusan langsung dengan dokumen dan surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, namun hukum pidana pajak juga tidak masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara.