Nashriana
Universitas Sriwijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan (Studi Putusan Pn Palembang Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Plg) Yogi Prasetyo; Nashriana
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 2 No. 2 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v2i2.532

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmana dalam hal ini terjadi tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Pendidikan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan dalam Putusan PN Palembang No. 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Bila Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan putusan tersebut, hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis yang memvonis dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan tersebut sesuai dengan teori-teori penjatuhan sanksi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan bila ditinjau dari tujuan pemidanaan didasarkan pada teori relative/teori tujuan yang berorientasi pada prevensi khusus agar si terpidana tidak melakukan kembali tindak pidana
PENERAPAN ASAS PIDANA ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAKAN MALADMINISTRASI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DITINJA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Erry Fajri; Nashriana; Iza Rumesten
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasca adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, di satu sisi menganggap bahwa hukum administrasilah yang tepat digunakan karena merupakan suatu perbuatan administrasi, di sisi yang lain menganggap bahwa hukum pidanalah yang tepat digunakan karena perbuatan maladministrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga sanksi pidana adalah sarana yang tepat diberikan. Sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut: apa batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan apakah penerapan Asas pidana Ultimum Remedium terhadap tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian yuridis empiris. Batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara adalah sifat perbuatan hukum maladministrasi tersebut, antara perbuatan maladministrasi yang disengaja atau tidak disengaja, penerapan asas pidana Ultimum Remedium dalam hal kaitannya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang adanya keharmonisan dan tidak bertentangan antara norma hukum satu dengan norma hukum lainnya secara horizontal.