Basriah. C1E1 17 004. “Fungsi Dprd Buton Tengah Dalam Menyelesaikan KonflikPertanahan Pasca Daerah Otonom Baru Studi Pada Lapanagan Tangkalawa”. Dibimbing olehLaode Mustafa selaku Pembimbing I dan asriani selaku Pembimbing II.Penelitian bertujuan untuk mengetahui fungsi dprd buton tengah dalam menyelesaikankonflik pertanahan pasca daerah otonom baru pada lapanagan tangkalawa. Penelitian iniadalah tipe kualitatif dengan informan ditentukan denga metode purposive sampling.Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukan fungsi DPRD Buton Tengah dalam menyelesiakan konflik pertanahan pasca daerah otonom baru, lebih tepatnya di kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.dalam hal ini dprd buton tengah membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik lapangan tangka lawa yang menjadi permasalahan antar keluarga yang menggugat dan tergugat dan fungsi ini dapat diartikan bahwa antara DPRD dan pemerintah daerah bekerja sama dalam penyusunan Peraturan Daerah. Fungsi legislasi Dalam Pasal 151 Undang undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa Dalam menetapkan program pembentukan Perda kabupaten/kota, DPRD melakukan koordinasi dengan kepala daerah. menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Asset lapangan yang sudah disertifikatkan oleh badan pertanahan yang menjadi konflik yang ada di buton tengah kecematan lakudo bahwa asset tersebut yang suda di wakafkan atau di wariskan untuk masyaraakat lakudo.