Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 680/PDT.G/2019/PN.SGR) Kezia Angelina Abu Bakar; Gunawan Djajaputra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 1 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i1.2023.331-339

Abstract

Notaris ialah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam amar putusan kasus perdata dengan nomor 680/Pdt.G/2019/PN.Sgr dinyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat oleh Notaris batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang menjadi sebab dari kebatalan kedua akta tersebut adalah karena ditemukannya cacat hukum pada keduanya. Dengan adanya akta autentik yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban Notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, diperoleh hasil bahwa Notaris yang bersangkutan pada kasus ini dapat dimintai dua jenis pertanggungjawaban hukum yaitu secara administratif yang ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, kemudian pertanggungjawaban secara perdata yaitu dengan ganti rugi.
Kedudukan Warga Negara Asing dalam Membuat Akta Wasiat di Indonesia Leonardy Julio Tanjaya; Gunawan Djajaputra
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i12.14581

Abstract

Salah satu hak yang dimiliki oleh setiap manusia adalah untuk membuat akta wasiat mengenai harta yang dimilikinya, baik merupakan warga negara indonesia maupun warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan warga negara asing untuk membuat wasiat di Indonesia. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis, penelitian hukum normatif, dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan dan sifat dari pembuatan akta wasiat itu sendiri menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akta wasiat dimana harta kekayaannya itu berada. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan warga negara asing merupakan sama dengan warga negara indonesia untuk dapat membuat akta wasiat di indonesia.