Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Mohammad Faizin; Andi Susanto
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.61

Abstract

Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi manyarakat Indonesia yang multikultural. Pernikahan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak di permasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk agama islam. Hal ini tentu menjadi permasalaan tersendiri di samping banyaknya berbagai pendapat Fuqaha terhadap pernikahan beda agama ini.Pernikahan adalah salah satu media dakwah menyerukan orang menuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan pernikahan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim.Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami islam secara utuh kedepannya
TRANSAKSI UTANG-PIUTANG BERBASIS ONLINE DI APLIKASI PINJAM YUK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM Andi Susanto
SAMAWA Vol 3 No 1 (2023): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v3i1.76

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih sangat memudahkan bagi setiap orang dalam melakukan transaksi secara online. Khususnya dalam hal perekonomian. Transaksi yang terjadi secara online pada saat ini tidaklah hanya seputar jual beli. Selain itu, transaksi hutang-piutang juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi berupa pinjaman online. Dalam transaksi hutang-piutang yang dilakukan secara online juga harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana mestinya. Transaksi hutang-piutang berbasis online tentunya juga diatur dalam islam. Banyak permasalahan yang terjadi ketika melakukan transaksi hutang-piutang secara online, baik keuntungan dan juga kerugian dari nasabah ataupun perusahaan yang memberikan pinjaman. Maka dari itu dalam bertransaksi secara online harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam islam. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode Library Research (kajian pustaka). Yang mana, penulis menggunakan buku, jurnal, hadits, dan juga al-qur’an yang menjadi sumber data dalam penulisan artikel ini. Kesimpulan dari penulisan artikel ini adalah menjelaskan tentang transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk menurut pandangan islam. Dalam hal ini, islam tidak membolehkan adanya transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk. Dikarenakan, transaksi hutang-piutang di aplikasi pinjamyuk tidak sesuai dengan hukum islam karena mengandung riba. Dan dalam islam, riba sangat diharamkan.
AKAD ARIYAH TERHADAP BOLPOIN YANG BERKURANG SUBSTANSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Andi Susanto; Nur Muslimah
KASBANA Vol 3 No 2 (2023): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v3i2.91

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna dan merupakan penutup bagi agama agama sebelumnya, dan sesungguhnya agama yang benar hanyalah agama islam. Islam mengatur segala aspek manusia yang mengantarkannya pada fitrahnya sebagai manusia, menghamba pada tuhannya. Salah satunya Muamalah yang mengatur hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Macam macam muamalah antanya: Jual Beli, Khiyar, Mukhabarah, Muzara'ah, Musaqah, Ariyah, Utang Piutang, Syirkah dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini akan di bahas akad ariyah yang merupakan bagian dari kegiatan mu’amalah. Ariyah (pinjam meminjam) adalah satu dari berbagai macam fiqih muamalah. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. berdasarkan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah, ‘ariyah didefinisikan Kebolehan memanfaatkan sesuatu tanpa imbalan. Jadi yg dimaksud dengan al-‘ariyah merupakan memberikan manfaat suatu barang dari seseorang pada orang lain secara cuma-cuma (gratis) Jika digantikan menggunakan sesuatu atau terdapat imbalannya, maka hal itu tak bisa disebut al-‘ariyah. Jumhur ulama fiqh, menyatakan bahwa rukun dan syarat ‘ariyah ada tiga, yaitu: kedua belah pihak (Mu`ir/Peminjam dan Musta`ir/Pemberi Pinjaman), adanya barang (objek yang dipinjamkan) dan sighat.