Iwanda Adya Samanta
Fakultas Hukum, Universitas Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis tentang Peran Badan Kehormatan DPRD Labuhan Batu Utara terkait Anggota DPRD yang Melanggar Peraturan Rahma Chairun Nisa; Rabiatul Adawiyah Ritonga; Reza Musa Alfaridzy Panjaitan; Iwanda Adya Samanta; Anwar Siddik Siregar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.297 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta mengkaji tentang peran Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara terkait anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Terib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Kehormatan masih belum maksimal dalam melakukan tugas dan fungsi, Badan Kehormatan baru akan melakukan tindakan apabila ada pengaduan dari masyarakat dan ketua pimpinan DPRD sehingga menyebabkan Badan Kehormatan menjadi pasif dan tidak revonsive. Selain itu fungsi dan tugas Badan Kehormatan juga terkendala akibat adanya faktor mengutamakan solidaritas, sebab anggota Badan Kehormatan merupakan bagian dari anggota dewan yang terdiri dari masing-masing fraksi sehingga pada saat anggota DPRD melanggar Kode Etik ada saat nya Badan Kehormatan kesulitan untuk melakukan tugas nya karena bisa saja pelanggaran tersebut dilakukan oleh fraksi nya sendiri. Peran Badan Kehormatan juga dinilai lemah akibat pemberhentian anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik masih harus menunggu persetujuan dari fraksi anggota DPRD tersebut hal ini menunjukkan manakah yang lebih kuat dari kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fraksi.